

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan batas akhir perekaman e-KTP pada 30 September mendatang.
Relatif kurang dari 2 minggu waktu yang tersisa, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamobagu, pun mencari cara mengantisipasi membludaknya warga yang akan datang melakukan perekaman.
Salah satu langkah antisipasi, yakni, dengan tetap membuka pelayanan hingga hari Sabtu, alias tak ada libur akhir pekan.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii, Selasa (20/09/2016), siang tadi.
“Kita mengantisipasi membludaknya jumlah masyarakat yang datang merekam dengan menambah jam pelayanan,” ujar Olii.
Dijelaskan dirinya, penambahan jam pelayanan dimaksud, yakni pada Sabtu dan Jum’at.
“Tiap hari Jum’at setelah Sholat Jum’at itu dibuka lagi pada pukul 14.00 sampai pukul 17.00. sementara untuk Sabtu, pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00,” demikian Olii. (man)