

Kotamobagu, portalmongondow.com – Menghadiri Sidang Paripurna Tahap Pertama tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (23/08/2016), kemarin, di Ruang Sidang DPRD Kotamobagu, Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, mengatakan, pentingnya Ranperda OPD dalam menopang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di daerah tersebut.
“Ranperda OPD yang disampaikan hari ini merupakan kebutuhan bagi suksesnya penyelenggaraan system pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujar Tatong dalam sambutan Paripurna.
Dikatakan Tatong, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah, maka terdapat sejumlah perubahan format OPD yang mesti disesuaikan di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Sebelumnya kita memiliki 28 OPD. Nah, dengan adanya penyesuaian maka jumlahnya menjadi 32. Ada OPD yang digabungkan dengan OPD lainnya, adapula OPD baru yang dipecah dari OPD sebelumnya,” terangnya.
Pihak DPRD sendiri, melalui Ketua DPRD, Hi Ahmad Sabir, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti pembahasan Ranperda OPD yang diusulkan Pemkot Kotamobagu sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Akan kita bahas bersama setelah ini sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda,” ujar Sabir. (man)