warning pedagang
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kotamobagu, Herman Arai
sidak indomaret
Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu, Herman Arai

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM), terus melakukan pengawasan terhadap kelayakan makanan/minuman yang dijual di sejumlah pusat perbelanjaan di kota tersebut.

Teranyar, instansi yang dipimpin Herman Arai, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke seluruh gerai Indo Maret yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu, Jum’at (26/08/2016), siang tadi.

Dalam sidak tersebut, didapati sejumlah minuman kaleng yang kemasannya rusak namun tetap dipajang sebagai barang dagangan.

“Kondisi kalengnya sudah penyok. Harusnya barangnya sudah tidak lagi dipajang, sebab sudah tidak layak jual,” ujar Kepala Disperindagkop-PM, Herman Arai.

Atas temuan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan tindak lanjut berdasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang perlindungan konsumen.

“Intinya setiap temuan di lapangan akan kita tindaklanjuti. Namun, yang kami temukan ini hanya berbentuk satuan barang, sehingga baru sekedar mendapatkan teguran sekaligus disita barang yang tidak layak jual itu,” terangnya.

Dirinya lantas mengimbau kepada semua pelaku usaha, baik warung maupun pertokoan untuk benar-benar memperhatikan kelayakan barang dagangan.

“Tentu imbauan kami, kalau memang barangnya sudah kadaluarsa atau tidak lagi layak jual, maka jangan dipajang. Kasihan, masyarakat yang tidak tahu dengan hal itu, nanti akan berdampak terhadap kesehatan mereka,” tandasnya. (man)

Artikulli paraprakUMKM Tiap Kecamatan Disiapkan Satu Pendamping
Artikulli tjetërTatong Buka Musda KNPI Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini