

Kotamobagu, portalmongondow.com – Upaya memaksimalkan program kerja seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kotamobagu, akan dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dengan memperluas wewenang terhadap masing-masing Puskesmas.
Kewenangan dimaksud, yakni, dengan menyerahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ke masing-masing Puskesmas yang ada.
Demikian dikatakan Kepala Dinkes Kotamobagu, dr Nurjanah Masloman, melalui Kepala Bidang Promosi Kesehatan, Dahlan Mokodompit, Senin (29/08/2016), pagi tadi.
“Kita sedang merencanakan pelimpahan kewenangan KPA ke masing-masing Puskesmas, agar nanti program kerja mereka bisa lebih maksimal,” kata Dahlan.
Menurutnya, dengan dilakukannya pelimpahan kewenangan, maka secara otomatis, Puskesmas pun akan bisa berinteraksi langsung dengan DPRD Kotamobagu, dalam hal ini Komisi III DPRD, selaku mitra kerja pemerintah, baik dalam hal pembahasan anggaran, maupun sejumlah hal penting lainnya.
“Mereka nantinya bisa menyusun sendiri Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kemudian dibahas bersama dengan pihak DPRD. Dengan begitu, kita berharaop kerja mereka bisa lebih maksimal,” tandasnya. (man)