kantor walikota Kotamobagu
kantor walikota Kotamobagu
kantor walikota Kotamobagu

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu terus berupaya meminimalisir berbagai temuan terkait pengelolaan aset di daerah tersebut. Hal itu dilatari temuan atas pengelolaan aset yang sering kali didapati para auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap kali dilakukan pemeriksaan.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, terdapat sedikitnya 211 bidang tanah asset daerah yang merupakan hibah dari pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow saat dilakukan pemekaran dan hingga kini belum bersertifikat.

Atas ratusan bidang tanah tersebut, setiap tahun pihaknya selalu mengusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan penerbitan sertifikat.

“Butuh proses yang cukup panjang dalam menyelesaikan masalah asset ini. Sebab, terdapat sejumlah mekanisme yang mesti dilewati,” ujar Sugiarto.

Dirinya mengakui, untuk saat ini pihaknya tengah mengurus proses penerbitan sertifikat atas 10 bidang tanah di BPN.

“Selain itu, kami juga sedang menyusun rencana usulan penerbitan 10 sertifikat lagi. Dengan demikian, jika terealisasi, maka ada 20 sertifikat yang akan terbit tahun ini. Intinya, kami terus berupaya menuntaskan masalah ini,” tandasnya. (man)

Artikulli paraprakRakor KUB Dibuka Wawali
Artikulli tjetërUndangan Terbuka KPUD Bolmong Kepada Calon Independen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini