

Kotamobagu, portalmongondow.com – Upaya sosialisasi terhadap program pengampunan pajak atau Tax Amnesty, terus dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu. Sebagai salah satu bentuk upaya tersebut, lembaga yang dipimpin Dyonisius Lucas Hendrawan ini, Rabu (24/08/2016), malam waktu setempat, menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Diskusi Tax Amnesty, bertempat di Convention Hall, Sutan Raja Hotel Kotamobagu.
Kegiatan itu sendiri, digagas KPP Pratama Kotamobagu dengan menggandeng Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo-Malut).
Tak kurang dari 200 wajib pajak kelas kakap se-Bolaang Mongondow Raya, diundang dalam kegiatan tersebut.
Dalam konferensi pers yang dilakukan usai pembukaan kegiatan, Kepala KPP Pratama, Dyonisius Lucas Hendrawan, mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, utamanya wajib pajak di wilayah Bolaang Mongondow Raya, tentang pentingnya program Tax Amnesty dalam membebaskan diri dari potensi sanksi perpajakan.
“Kami berharap warga terutama wajib pajak di wilayah Bolmong Raya bisa benar-benar memanfaatkan adanya program Tax Amnesty ini dengan mendatangi kantor KPP Pratama Kotamobagu. Tentu dengan slogan ‘Ungkap, Tebus, Lega’ maka diharapkan masyarakat penunggak pajak pada akhirnya akan lega begitu semua tunggakan bisa diselesaikan melalui program ini,” ujar Hendrawan.
Sementara Kepala Kanwil DJP Suluttenggo-Malut, yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, F.N Rumondor, menjelaskan secara umum tujuan dilakukannya program Tax Amnesty oleh pemerintah.
“Program ini adalah program pemerintah yang dapat meningkatkan likuiditas Negara melalui pengembalian harta ke Tanah Air dan penanaman modal (investasi) baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja. Selain itu, meningkatnya aktivitas kerja akan menaikkan daya beli masyrakat, sehingga permintaan (demand) akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tanpa bergantung kepada bangsa lain,” terang Rumondor.
Adapun sejumlah fasilitas yang bisa dirasakan wajib pajak yang mau memanfaatkan program Tax Amnesty ini, diantaranya, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi dan sanksi pidana bidang perpajakan, serta tidak dilakukan/penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana bidang perpajakan.
“Untuk mendapatkan semua fasilitas ini, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan pada SPT tahunan tahun terakhir dan membayar sejumlah uang tebusan yang merupakan hasil perkalian Nilai Harta Bersih dengan tarif tebusan,” tandas Rumondor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Wiliam Simanjuntak, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf. Sampang Sihotang, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Dasplin SH. MH. (man)