

Kotamobagu, portalmongondow.com – Hingga memasuki batas akhir perekaman yang ditentukan pemerintah, masih tersisa sekitar 19 persen warga Kota Kotamobagu yang belum juga mengurus KTP elektronik (e-KTP).
Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kotamobagu pun terus mengingatkan warga setempat untuk segera melakukan perekaman.
Menurut Kepala Disdukcapil, Virginia D. Olii, sejak awal pekan ini, ratusan warga mulai kembali memadati kantornya guna pengurusan e-KTP.
“Sudah sejak Senin kemarin, banyak warga datang melakukan perekaman. Hingga hari ini, jumlahnya kami perkirakan mencapai ratusan warga,” ujar Olii, Rabu (31/08/2016), siang tadi.
Pemerintah sendiri, masih menurut Olii, telah menetapkan batas waktu perekaman e-KTP bagi warga yang belum mengurus hingga 30 September bulan depan. Karenanya, dirinya kembali mengingatkan konsekuensi yang bakal dihadapi warga yang belum mengantongi e-KTP tersebut.
“Kalau hingga batas 30 September nanti belum juga melakukan perekaman, maka dikhawatirkan akan banyak kesulitan yang dihadapi warga dalam berbagai pelayanan lainnya. Contohnya dalam hal pengurusan SIM, maka data kependudukan tidak akan muncul, sebab itu yang akan lebih dulu ditanyakan. Dan tentu, dengan begitu, maka akan sulit bagi warga yang belum mengantongi e-KTP,” terangnya.
Kotamobagu sendiri sesuai data yang dibeber Olii, sejak bulan Juli lalu, terdapat 95.154 jiwa wajib KTP. Dengan jumlah yang telah melakukan perekaman sebanyak 77.243 jiwa, maka masih ada sekitar 17.911 jiwa lagi penduduk Kotamobagu yang belum melakukan perekaman. (*/man)