

Kotamobagu, portalmongondow.com – Sedikitnya 21 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), baru-baru ini, akan bersiap menghadapi sidang di hadapan Majelis Kode Etik (MKE).
Oleh Satpol-PP Kotamobagu, 21 oknum tersebut telah diserahkan namanya, melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), serta SKPD masing-masing ASN bertugas, dengan tembusan ke Walikota, Ir Tatong Bara.
“Hasil razia hari pertama ada 11 orang, kemudian hari kedua 6 orang, serta 4 orang di hari ketiga. Semuanya yang kedapatan saat razia akan ditindaklanjuti,” ujar Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta, Senin (15/08/2016), siang tadi.
Terkait sanksi terhadap para ASN yang dinilai indisipliner tersebut, Sahaya menyerahkan sepenuhnya kepada BKDD Kotamobagu.
“Kami hanya menjalankan tugas razia. Untuk sanksi sendiri adalah wewenang BKDD,” tambahnya.
Sementara, Kepala BKDD Kotamobagu, Adnan Masinae, mengaku akan segera menindaklanjuti laporan atas hasil razia Satpol-PP terhadap para ASN dimaksud.
“Akan dilihat dulu dalam persidangan. Kalau mereka terbukti bersalah, maka pasti akan diberi sanksi. Dan sanksinya tentu tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” kata Masinae. (man)