

Kotamobagu, portalmongondow.com – Warga Kota Kotamobagu yang hendak melakukan pembayaran pajak, ke depannya nanti akan lebih dimudahkan. Pasalnya, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, pembayaran pajak ke depan nanti akan diupayakan agar bisa melalui sistem berbasis online.
E-Tax. Demikian aplikasi yang tengah digagas Pemkot Kotamobagu, melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Dengan adanya system ini, nantinya warga Kotamobagu tidak perlu lagi melakukan pembayaran secara manual, sehingga lebih mudah dalam prosesnya.
Namun demikian, aplikasi ini baru akan efektif digunakan pada tahun 2017 mendatang, sebagaimana direncanakan.
“Rencananya mulai tahun depan. Untuk try outnya kita akan gunakan tiga item pajak, yakni pajak hotel, restoran dan hiburan,” kata Kepala DPPKAD Kotamobagu, Rio Lombone, Senin (22/08/2016), kemarin.
Menurutnya, sistem online yang digagas pihaknya akan menjadikan system pembayaran pajak semakin transparan. Sehingga, dengan demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun bisa ikut terdongkrak.
“Wajib pajak tak perlu repot lagi. Cukup buka aplikasinya dan ikuti petunjuknya. Jadi, tak perlu lagi ke bank,” tandasnya. (man)