

Kotamobagu, portalmongondow.com – Langkah tegas akan diambil Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menambah waktu libur pasca cuti bersama Lebaran Idul Fitri.
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Masinae, Selasa (12/07/2016), menyikapi banyaknya ASN yang tidak hadir dalam Apel Perdana, Senin, kemarin.
“Yang tidak hadir sebanyak 128 orang, dan dari 128 tersebut, diketahui 33 orang berketerangan cuti sebelum lebaran, dan ada 11 orang izin sakit, ” kata Adnan Masinae
Lanjut dikatakan Masinae, mayoritas yang tidak hadir tersebut tidak disertai keterangan. Hal itu yang kemudian melandasi pihaknya dalam mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi.
“Yang pasti akan kita tindak dengan tegas, salah satunya adalah pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen, ” tegasnya. (man)