

Bolmong, portalmongondow.com – Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2015 lalu, pada Pilkada Bolmong tahun 2017 mendatang, pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada kembali bisa memproduksi sendiri bahan dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Demikian dikatakan Komisioner KPUD Bolmong, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Daendels Sombowadile, Jum’at (29/07/2016), pagi tadi.
“Ini merupakan salah satu hasil evaluasi KPU RI terhadap pelaksanaan Pilkada 2015 lalu. Dimana, tidak semua daerah mempunyai APBD yang cukup untuk melaksanakan kampanye sehingga beberapa kalangan menilai pelaksanaan Pilkada cenderung sepi,” terangnya.
Dirinya kemudian mengungkap penjelasan langsung Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/07/2016) lalu, di Ambon.
Juri menjelaskan, bahwa kampanya bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.
Ketentuan paslon dapat mencetak sendiri APK-nya tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memproduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yangsama dalam berkampanye.
Juri menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diprodusi oleh pasangan calon karena kampanye jenis inilebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk Iklan Layanan Masyarakat.
“Alat peraga kampanye relatif bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahya dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon,” Papar Juri. (*/man)