

Bolmong, portalmongondow.com – KPUD Kabupaten Bolaang Mongondow pada 6 Agustus bulan depan, akan mulai membuka pendaftaran bagi bakal calon independen untuk Pilkada 2017 mendatang.
Ketua KPUD, Fahmi Gobel, mengingatkan kepada mereka yang berniat maju lewat jalur non parpol ini, untuk memperhatikan syarat jumlah KTP sebagaimana ketentuan yang berlaku, yakni 10 persen dari jumlah DPT.
“Untuk bakal calon yang akan maju lewat jalur perseorangan, wajib menyiapkan 17.155 KTP. Jumlah ini merupakan 10 persen dari total jumlah pemilih Kabupaten Bolmong sebanyak 171.152,” ujar Gobel.
Sementara untuk syarat sebaran dukungan, Fahmi mengatakan jika KTP yang terkumpul minimal harus mewakili 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.
“Kita memiliki 15 kecamatan. Nah, 50 persennya adalah 7,5 yang kemudian dibulatkan menjadi 8. Sehingga, KTP yang terkumpul minimal harus mewakili 8 kecamatan,” pungkasnya. (man)