

Kotamobagu, portalmongondow.com – Upaya Pendataan Penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, rencananya akan dilakukan hingga ke tempat-tempat kost di kota tersebut.
Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia D Olii, rencana tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya penduduk yang tidak masuk daftar kependudukan namun telah tinggal dan menetap di Kotamobagu. Terlebih, pihaknya juga mensinyalir ada banyak penduduk dari luar daerah yang datang menetap dengan dilatari berbagai kepentingan dan keperluan baik belajar maupun bekerja.
“Jika ditemukan ada yang sudah lebih dari enam bulan tinggal di Kotamobagu kemudian belum masuk dalam daftar kependudukan, maka akan kita data sekaligus mewajibkan mereka membuat KTP Kotamobagu,” ujar Virginia, Rabu (13/07/2016), kemarin.
Dikatakannya, memasuki tahun ajaran baru seperti ini, sangat memungkinkan adanya urbanisasi penduduk dari daerah lain. “Pendataan penduduk perlu dilakukan demi mendapatkan data valid jumlah kependudukan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” sebutnya.
Namun demikian, dalam merealisasikan rencana tersebut, pihaknya juga akan menggandeng sejumlah pihak terkait lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Kita akan turun bersama ke semua tempat kos yang ada,” tandasnya. (man)