Advertorial

Bolmong, portalmongondow.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow, resmi membuka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS. Berikut persyaratan bagi calon pendaftar sebagaimana diumumkan KPUD Bolaang Mongondow :

adve ppk

adve ppk2

(Adve)

Artikulli paraprakPemkot Segera Tetapkan Lokasi Pasar Senggol
Artikulli tjetërNumpang ‘Promo Gratis’ di Kotamobagu, Baliho Milik Perusahaan Ternama Diturunkan Paksa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini