kpud bolmong
ilustrasi
ilustrasi
ilustrasi

Bolmong, portalmongondow.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (23/06/2016), hari ini, mulai membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2017 di daerah tersebut.

Meski baru akan dibuka hari ini, namun hingga Rabu kemarin, sudah ada setidaknya 20-an orang calon pendaftar yang mendatangi Kantor KPU Bolmong, baik yang sekedar mencari informasi maupun yang telah mengambil formulir pendaftaran, sebagaimana dikatakan Ketua Divisi  Sosialisasi dan SDM, Daendels Sombowadile. Atas dasar itu, dirinya yakin ada banyak peminat yang akan mengikuti seleksi nantinya.

“Tentunya kami akan sangat selektif dalam merekrut calon anggota PPK dan PPS kali ini,” ujar Daendels.

Dirinya berharap, para calon anggota PPK dan PPS ke depan nanti, merupakan oraang-orang yang siap bekerja, selain juga memiliki keterampilan di bidang Teknologi Informasi.

“Kerja-kerja KPU itu berbasis Teknologi Informasi. Maka selain akan merekrut orang yang benar-benar mau bekerja, kami juga akan memprioritaskan calon anggota PPK yang memahami teknik informatika,” tambahnya.

Demi kelancaran proses seleksi nanti, pihaknya telah menurunkan tim ke seluruh desa dan kelurahan di kabupaten tersebut, agar informasi tentang perekrutan bisa sampai ke seluruh masyarakat.

“Dalam perekrutan ini kami sangat terbuka. Sejak kemarin, tim yang dibentuk telah turun langsung ke desa dan kelurahan untuk menyampaikan pengumuman ke para Sangadi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel, menerangkan, salah satu persyaratan yang tidak kalah penting, yakni, para calon PPK dan PPS minimal harus berumur 25 tahun. Mereka (calon pendaftar, red), juga diwajibkan menandatangani segala persyaratan sebagaimana ketentuan undang-undang.

“Jangan sampai ada anggota yang pernah terlibat dalam partai politik atau sudah menjadi penyelenggara selama dua periode, karena hal itu dilarang dalam aturan,” jelas Gobel. (*/man)

Artikulli paraprakBawaslu Sulut Kunjungi KPUD Bolmong
Artikulli tjetërTahun Ini, Tak Ada Pasar Senggol di Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini