

Kotamobagu, Portalmongondow.com – Aparatur Sipil Negara akan diberikan kelonggaran waktu selama bulan suci Ramadan. Itu tercermin dengan kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu yang memberlakukan pengurangan jam kerja, untuk keleluasaan beribadah. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD), Adnan Masinae saat diwawancarai, Selasa (01/06) di ruang kerjanya.
“Waktu kerja ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu akan dikurangi 5 jam/pekan. Dari biasanya dalam seminggu jam kerja sebanyak 37,5 jam, nantinya berkurang menjadi 32, 5 jam kerja per pekannya,” kata Adnan.
Hari Senin sampai Kamis, menurut Adnan, ASN di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, akan masuk kerja mulai pukul 07.30 WITA sampai pukul 15.00 WITA, dari biasanya masuk pukul 07.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
“Sementara untuk hari Jumat, masuk kerja mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan waktu istirahat 11.30 WITA,” imbuh Adnan..
Tetapi Adnan menegaskan, meskipun ada pengurangan jam kerja, tetapi profesionalitas harus tetap diprioritaskan, dan agar setiap ASN dapat bekerja ikhlas dan lebih meningkatkan kinerja.
“ASN diminta meski dalam keadaan berpuasa, agar tetap mengedepankan profesionalitas. Jadi berkurangnya jam kerja jangan sampai menurunkan standar pekerjaan,” harap Adnan.
Adnan menjelaskan, Perubahan jam kerja jelang bulan suci Ramadan itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan.
“Isi dalam surat itu, untuk pengaturan jam kerja ASN, tergantung setiap daerah masing masing,” pungkas Adnan. (iman)