

Kotamobagu, portalmongondow.com – Keputusan pemerintah pusat menghapus 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh Indonesia, turut memaksa Pemerintah Kota Kotamobagu menghapus dan atau merevisi sejumlah produk Perda di kota tersebut.
Dikonfirmasi portalmongondow.com, Kamis (16/06/2016), petang tadi, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Setda Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, SH, mengatakan, terdapat setidaknya satu buah Perda yang dipastikan akan dibatalkan pihaknya.
“Jadi di Kotamobagu yang pasti akan dihapus itu hanya Perda Nomor 3 tahun 2012, tentang Pengelolaan Terminal,” ujar Sarida.
Dirinya menjelaskan, jika penghapusan Perda dimaksud tidak ada kaitannya dengan persoalan investasi sebagaimana salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam kebijakan penghapusan ribuan Perda.
“Perda yang akan dihapus itu semata-mata persoalan kewenangan. Sebab, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota hanya berhak mengelola terminal tipe C, sementara terminal yang ada saat ini, yakni terminal Bonawang dan Serasi itu merupakan terminal tipe B, yang kewenangannya ada di Provinsi. Jadi, penghapusan Perda dimaksud tidak ada kaitan sama sekali dengan persoalan investasi,” terangnya.
Sementara Perda lainnya, yakni Perda tentang Pajak Mineral non Logam, terpaksa harus mengalami revisi. Hal itu, masih menurut Sarida, dikarenakan terdapat salah satu pasal di dalamnya yang mengatur soal perizinan.
“Soal izin pertambangan itu bukan lagi wewenang pemerintah kabupaten/kota, melainkan wewenang pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Jadi, untuk Perda tentang Pajak Mineral non Logam ini perlu direvisi, oleh sebab terdapat salah satu pasal di dalamnya yang mengatur perizinan,” tandasnya. (iman)