

Kotamobagu, portalmongondow.com – Perilaku tidak terpuji diduga dilakukan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Akibat ulah yang tercium oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) setempat, tiga orang ASN yang diduga kuat melakukan manipulasi daftar hadir, dipaksa menjalani sidang kode etik, Senin (06/06/2016), pagi tadi.
Tak dapat mengelak, ketiganya pun akhirnya mengakui perbuatan di hadapan majelis sidang kode etik, sebagaimana diungkap langsung Kepala BKDD, Adnan Masinae.
“Sudah kami lakukan sidang, dan mereka telah mengakui kesalahannya,” ungkap Masinae.
Sanksi berat bisa menjadi ganjaran atas perbuatan ketiga ASN. Menurut masinae, dengan mempertimbangkan sejumlah hal, ketiganya bisa saja dikenai sanksi non job.
“Mereka sudah tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Mereka akan diberi sanksi pemotongan TPP, bahkan bisa saja non job,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya tidak akan serta merta dalam menerapkan sanksi, jika belum memiliki data lengkap.
“Masih sedang kita kumpul bukti-bukti lainnya,” tandasnya. (man)