

Kotamobagu, portalmongondow.com – Para pemilik rumah makan di Kotamobagu, dalam menjalankan usahanya di siang hari selama bulan Ramadhan, oleh Pemerintah Kotamobagu, diwajibkan memakai tirai, sebagai bentuk toleransi terhadap umat Islam di daerah tersebut yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Demikian dikatakan Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
“Rumah makan harus dipasang tirai jika berjualan siang hari. Hal ini sesuai surat edaran yang sudah kami sebar kepada para pelaku usaha,” ujar Sahaya.
Lanjut dikatakan, edaran dimaksud disertai sejumlah sanksi tegas yang telah diatur, termasuk pencabutan izin usaha bagi yang tidak mengindahkan.
“Terutama kepada pihak-pihak yang telah menerima edaran, diharapkan agar hal ini bisa menjadi perhatian, sebagai bentuk toleransi terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Kalau masih juga kedapatan, maka dengan sangat terpaksa akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (*/iman)