

Kotamobagu, portalmongondow.com – Proses pemekaran Kelurahan Biga, terus menjadi polemik, terutama di kalangan internal DPRD Kota Kotamobagu. Perang statemen bahkan terjadi diantara sesama Anggota Komisi I DPRD, sebagai buntut ketidaksepahaman atas proses pembahasan yang berlangsung dan kemudian berhenti di Komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.
Perang statemen kali ini melibatkan Wakil Ketua Komisi, Agus Suprijanta SE dengan Anggota Komisi, Muliadi Paputungan, SAP.
Bermula dari dibebernya dokumen penghentian sementara pembahasan Ranperda Pemekaran Kelurahan Biga yang tengah berproses di komisi tersebut, oleh Agus Suprijanta, pada awal pekan lalu, Muliadi Paputungan kemudian melancarkan serangan dengan menyebut Agus tidak paham Tupoksinya sebagai Anggota DPRD.
“Sepengetahuan saya, hasil kesepakatan kami di Komisi adalah mengembalikan pembahasan Ranperda Pemekaran Biga Dayanan ke Banleg, sebagai Alat Kelengkapan Dewan yang berwewenang mengkaji, membahas, menyimpulkan dan memfinalisasi semua Ranperda yang telah ditetapkan dalam Prolegda. Lagipula tugas Komisi dalam hal pembahasan Ranperda, hanyalah menyarankan dan memberi masukan atau catatan untuk kemudian disampaikan ke Banleg,” cecar Muliadi, Senin (09/05/2016), kemarin.
Menanggapi pernyataan Muliadi, Suprijanta kepada sejumlah wartawan, menegaskan jika pada dasarnya dirinya cukup memahami Tupoksi. “Justru saudara Muliadi yang harus belajar banyak soal mekanisme di DPRD,” kilah Legislator yang sudah dua periode menjabat ini.
Seolah tak puas, dirinya pun menyasar kehadiran Muliadi dalam setiap pembahasan pemekaran Biga Dayanan, sebagai sasaran tembak.
“Harusnya juga saudara Muliadi banyak hadir dalam setiap proses pembahasan di Komisi I dan mengikuti secara seksama dasar regulasi soal pemekaran Biga. Jangan hanya melontarkan statemen di media,” tudingnya lagi.
Perang statemen berlanjut, Muliadi lantas kembali melontarkan pernyataan pedasnya, dengan mengatakan jika dirinya bersama sejumlah Anggota Komisi I lainnya yang justru kerap mendorong proses pembahasan pemekaran Biga Dayanan. Selain itu, Muliadi juga menantang Suprijanta untuk menunjukkan bukti ketidakhadiran dirinya dalam setiap pembahasan.
“Justru kamilah yang mendorong pimpinan Komisi agar mempercepat proses pembahasan pemekaran Biga Dayanan. Dan sepengetahuan saya, dengan dorongan kami, barulah pimpinan komisi berinisiatif melakukan pembahasan. Jadi, kalau memang ada daftar hadir saat pembahasan, tolong ditunjukkan,” tantang Muliadi.
Proses pembahasan pemekaran Biga Dayanan itu sendiri, hingga kini belum juga dilanjutkan usai rekomendasi penghentian pembahasan yang ditandatangani oleh 4 dari 7 Anggota Komisi I. belum jelas, apakah pembahasan nantinya akan diambil alih Banleg, atau sama sekali tidak akan dilanjutkan kembali. (iman)