

Kotamobagu, portalmongondow.com – Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, menghimbau warganya untuk memastikan jika setiap bangunan yang akan didirikan harus disertai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut dirinya, IMB yang diurus tidak hanya menyangkut kewajiban sebagai warga Negara saja, namun juga dalam rangka melindungi hak-hak warga itu sendiri.
himbauan tersebut disampaikan Tatong, saat melakukan audiens dengan warga Kecamatan Kotamobagu Utara, dalam pencanangan BBGRM Ke-13 di kecamatan tersebut, Selasa (16/05/2016), kemarin, di Desa Bilalang 1.
“Saat ini, dimana-mana ada pelebaran jalan. Maka lindungi hak-hak anda dengan mengurus IMB,” ujar Tatong.
Masih menurut Perempuan Nomor Satu di Kotamobagu ini, dengan melakukan pengurusan IMB, maka konsekuensi-konsekuensi yang akan diterima warga dari proses pelebaran jalan yang dilakukan Pemerintah akan bisa diminimalisir.
“Sebab, pelebaran jalan itu ada konsekuensinya,” tandas Tatong. (iman)