

Bolmong, portalmongondow.com – Diundang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk menunjang pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang, oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong, Minggu (22/05/2016), di Kantor Bupati Bolmong, kemarin, pihak KPUD setempat menolak melakukan penandatanganan.
Ketua KPUD, Fahmi Gobel, beralasan, penolakan tersebut terpaksa dilakukan pihaknya, lantaran apa yang tercantum dalam NPHD tidak sesuai hasil pembahasan antara KPUD Bolmong dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada 17 Mei lalu.
“Kami tidak berani menandatangani, sebab, yang dicantumkan hanya Rp 19 Miliar. Sementara yang kita butuhkan sebesar Rp 25 Miliar lebih, sesuai hasil pembahasan pada 17 Mei kemarin,” ujar Fahmi.
Padahal, sebelumnya, dalam rapat pada 17 Mei lalu, pihak TAPD yang dipimpin Asisten 1 Pemkab Bolmong, Chris Kamasaan, tidak lagi mempermasalahkan jumlah yang dibutuhkan KPUD Bolmong, yakni sebesar Rp 25.874.847.200,-. Hanya saja, saat itu Pemkab meminta waktu untuk membahas lagi sisa dari Rp 19 Miliar dalam APBD 2016 ini, apakah akan dianggarkan lewat APBD Perubahan ataukah melalui APBD 2017 mendatang.
Sementara personil KPUD lainnya, Lilik Mahmuda, S.Sos, yang juga adalah Ketua Divisi Perencanaan, Anggaran dan Logistik, menyesalkan sikap Pemkab Bolmong. Dikatakannya, apa yang terjadi merupakan bentuk ketidakseriusan Pemkab Bolmong dalam menunjang pelaksanaan Pilkada. Sebab, anggaran yang ‘hanya’ Rp 19 Miliar tersebut, dalam hitungan pihak KPUD, tidak cukup untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada yang akan dilalui.
“Nah, untuk pembiayaan bulan Desember hingga hari pencoblosan tanggal 15 Februari 2017, kira-kira kita akan gunakan anggaran dari mana?” ketusnya. (man)