

Bolmong, portalmongondow.com – Agenda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Minggu (22/05/2016), kemarin, yang tidak sesuai harapan, memaksa KPUD Bolmong harus bergerak cepat untuk mencari solusi.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPUD Bolmong, Rully Halaa, S.Sos, pihak KPUD akan melaporkan dulu gagal dilakukannya penandatanganan tersebut ke pihak KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebab, sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, batas penandatanganan NPHD hanya sampai 22 Mei (kemarin, red).
“Untuk selanjutnya akan menjadi kewenangan KPU RI, apakah Pilkada ditunda atau seperti apa nanti,” ujar Rully.
Sementara, menurut pengakuan Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel, pihaknya oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, disarankan untuk tidak mengambil resiko apabila anggaran yang tertuang dalam NPHD tidak sesuai kebutuhan Pilkada.
“Kami menyerahkan kepada KPU RI, untuk mencarikan solusi. Padahal, Pemda sebenarnya wajib memfasilitasi Pilkada secara tuntas sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pilkada,” tukasnya. (man)