warga yang belum masuk dps
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel
pilkada bolmong
Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel

Bolmong, portalmongondow.com – Agenda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Minggu (22/05/2016), kemarin, yang tidak sesuai harapan, memaksa KPUD Bolmong harus bergerak cepat untuk mencari solusi.

Menurut Ketua Divisi Teknis dan Hukum KPUD Bolmong, Rully Halaa, S.Sos, pihak KPUD akan melaporkan dulu gagal dilakukannya penandatanganan tersebut ke pihak KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara. Sebab, sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, batas penandatanganan NPHD hanya sampai 22 Mei (kemarin, red).

“Untuk selanjutnya akan menjadi kewenangan KPU RI, apakah Pilkada ditunda atau seperti apa nanti,” ujar Rully.

Sementara, menurut pengakuan Ketua KPUD Bolmong, Fahmi Gobel, pihaknya oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, disarankan untuk tidak mengambil resiko apabila anggaran yang tertuang dalam NPHD tidak sesuai kebutuhan Pilkada.

“Kami menyerahkan kepada KPU RI, untuk mencarikan solusi. Padahal, Pemda sebenarnya wajib memfasilitasi Pilkada secara tuntas sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pilkada,” tukasnya. (man)

Artikulli paraprakKPUD Bolmong Tolak Tandatangani NPHD Anggaran Pilkada
Artikulli tjetërMaster Limbad Beraksi di HUT Ke-9 Kotamobagu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini