

Kotamobagu, portalmongondow.com – Setelah melewati sejumlah proses yang cukup panjang dan alot, Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, akhirnya resmi memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan terkait aspirasi sebagian masyarakat kelurahan Biga yang ingin memekarkan diri menjadi kelurahan Biga Dayanan.
Keputusan tersebut diungkap langsung Wakil Ketua Komisi I, Hi Agus Suprijanta, Senin (02/05/2016), siang tadi, di hadapan sejumlah pewarta, sembari menunjukkan dokumen Rekomendasi Komisi I yang ditujukan ke sejumlah pihak terkait.
“Silakan dibaca saja isi rekomendasinya,” singkat Suprijanta.
Dalam rekomendasi yang diterbitkan Kamis, 21 April 2016, lalu, tersebut, jelas tertulis bahwa Komisi I DPRD Kota Kotamobagu atas persetujuan bersama secara terbuka, merekomendasikan untuk tidak lagi melanjutkan pembahasan pemekaran kelurahan Biga, sebab dianggap tidak memenuhi syarat.
Adapun mayoritas dari 7 Anggota Komisi yang merekomendasikan penghentian pembahasan, diantaranya, Ketua Komisi, Kadir Rumoroy, Wakil Ketua Komisi, Hi Agus Suprijanta, Anggota Komisi, Stewart Adhityo Pantas, serta Alfrets Nelson Paath. Sementara, Sekretaris Komisi, Rendi Virgiawan Mangkat, bersama dua Anggota Komisi lainnya, yakni Muliadi Paputungan dan Dani Ikbal Mokoginta, tidak kuasa membendung keputusan untuk menghentikan proses pembahasan. (iman)