pusat data pemerintahan
Kepala Diskominfo Kotamobagu, Moh Agung Adati
Kepala Dishubbudparkominfo Kotamobagu, Moh Agung Adati
Kepala Dishubbudparkominfo Kotamobagu, Moh Agung Adati

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemberlakukan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satu poinnya mengatur tentang pembagian kewenangan pengelolaan terminal, berkonsekuensi terhadap lepasnya kewenangan pengelolaan dua terminal di Kotamobagu, yakni Terminal Serasi dan Bonawang, ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Demikian diungkap Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kotamobagu, Moh Agung Adati, Jum’at (08/04/2016), petang tadi, saat menghubungi portalmongondow.com, melalui telepon genggam.

“Sebelumnya kami sudah menerima Surat Edaran Mendagri soal penyerahan baik personil, pendanaan, sarana dan prasarana sekaligus dokumen P3D, sebelum tanggal 2 Oktober 2016. Dan sebab ini sudah amanat undang-undang, mau tidak mau, harus kami tindaklanjuti,”  ujar Adati.

Menurut Adati, dengan akan diserahkannya 2 terminal terbesar di Kotamobagu ke Pemerintah Provinsi tersebut, maka pihaknya berpotensi kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan juta rupiah.

“Memang ada kehilangan potensi PAD sekitar Rp 80-100an juta. Dan ini merupakan tantangan tersendiri bagi kami untuk menutupi angka-angka yang bakal hilang nanti,” pungkasnya. (iman)

Artikulli paraprakPemkot Butuh Rp 1 Miliar Untuk Renovasi TMP Mongkonai
Artikulli tjetërIni Cara Dishub Kotamobagu Tutupi Potensi PAD Terminal Serasi dan Bonawang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini