perda adat
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Kadir Rumoroy, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Kadir Rumoroy, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi
Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu, Kadir Rumoroy, yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi

Kotamobagu, portalmongondow.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Kotamobagu, Kadir Rumoroy, mengaku pesimis jika target untuk merampungkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas pada catur wulan pertama tahun 2016 ini bakal tercapai.

Pesimisme tersebut dilontarkan Rumoroy, mengingat tenggat waktu yang ditargetkan pihaknya sesuai Rencana Kerja Tahunan (RKT), hanya tinggal menyisakan 17 hari lagi.

“Sesuai rencana awal, seharusnya di caturwulan pertama atau batas akhir April ini, sudah selesai enam Ranperda,” ujar Rumoroy, Rabu (13/04/2016), siang tadi.

Rumoroy yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Banleg), mengungkap jika hingga memasuki pertengahan April ini, baru setengah dari enam Ranperda yang diprioritaskan pada caturwulan pertama yang telah dilengkapi Naskah Akademik (NA).

“Sampai sekarang baru tiga Ranperda yang sudah ada NA,” imbuhnya.

Dengan progres pembahasan yang ada, ditambah lagi padatnya sejumlah agenda DPRD lainnya, dirinya khawatir jika nantinya DPRD Kotamobagu akan dianggap gagal dalam menjalankan fungsi Legislasi yang notabene merupakan salah satu dari tiga fungsi utama DPRD, selain fungsi Budgeting dan Pengawasan.

“Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Ketua Banleg, maupun seluruh anggota lainnya. Apalagi di tengah upaya mengejar target waktu pembahasan, kita juga diperhadapkan dengan agenda lain seperti pembahasan LKPJ Walikota. Jangan sampai kita dianggap gagal dalam tugas kita untuk membuat produk Peraturan Daerah,” tandasnya. (iman)

Artikulli paraprakDiduga Gunakan Narkoba, Anak Oknum Pejabat Diringkus Aparat Polres Bolmong
Artikulli tjetërTahlis Pimpin Pelatihan Penginputan Data Profil Desa dan Kelurahan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini