

Kotamobagu, portalmongondow.com – Bertempat di Aula Lembah Bening, Senin (25/04/2016), pagi tadi, Pemerintah Kota Kotamobagu resmi melaunching Kartu Izin Usaha yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil dan mikro di Kota tersebut.
Walikota Ir Tatong Bara, dalam sambutannya, mengatakan, launching Kartu Izin Usaha tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya dalam upaya meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil dengan cara mempermudah proses perizinan.
“Pemerintah telah menetapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil, melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan usaha mikro dan kecil, sebagai salah satu bentuk terobosan kebijakan dalam pengembangan usaha mikro dan kecil,” ujar Tatong.
Dengan mengantongi kartu tersebut, menurut Walikota, para pelaku usaha juga akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, termasuk pendampingan untuk pengembangan usaha, serta kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan keuangan.
Turut hadir dalam kegiatan launching tersebut diantaranya Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu, camat dan lurah se-Kotamobagu, serta para pelaku usaha kecil dan mikro se-Kotamobagu. (iman)