larangan berdagang
Kepala Dinas Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), sejak Selasa (05/04/2016), kemarin, mulai memberlakukan kenaikan insentif bagi sedikitnya 300 orang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Demikian disampaikan Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, di hadapan sejumlah wartawan.

“Iya, mulai hari ini para anggota Linmas akan menerima kenaikan insentif. Jika sebelumnya mereka menerima Rp 600 ribu per tiga bulan, sekarang naik menjadi Rp 750 ribu di periode yang sama,” ungkap Sahaya.

Dengan kennaikan insentif yang akan diterima, para anggota Linmas pun diwajibkan memasukkan laporan kegiatan di masing-masing wilayah desa/kelurahan.

“Terlebih dahulu mereka harus memasukkan laporan kegiatan per triwulan, dimana laporan itu harus ada rekomendasi atau tandatangan lurah dan sangadi masing-masing,” terangnya.

Dirinya pun berharap, para anggota Linmas akan termotivasi untuk meningkatkan kinerja usai mengalami kenaikan insentif tersebut.

“Tentu kita berharap, kenaikan ini akan memotivasi mereka, tidak hanya dalam soal menjaga keamanan, namun juga dalam partisipasi di setiap kegiatan di masing-masing kampung,” tandasnya. (iman)

Artikulli paraprakTidak Ikut Ujian Nasional, 25 Siswa di Kotamobagu Berstatus DO
Artikulli tjetërHadiri RUPS, Tatong Turut Evaluasi Kinerja Jajaran Pimpinan Bank SulutGo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini