

Kotamobagu, portalmongondow.com – Pemberlakuan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda se-Indonesia, sebesar 10 persen, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 10/MK.07/2016, siap ditindaklanjuti Pemerintah Kota Kotamobagu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Tahlis Gallang SIP, MM, Kamis (21/04/2016), kemarin, di hadapan sejumlah wartawan, telah menyatakan kesanggupan Pemkot untuk segera memilah kegiatan mana saja yang akan ‘dikorbankan’ demi menindaklanjuti edaran tersebut.
“Demi NKRI, kita sudah harus siap mengurangi belanja,” ujar Tahlis.
Dengan adanya pemotongan sebesar 10 persen tersebut, otomatis Pemkot Kotamobagu akan kehilangan anggaran sebanyak Rp 13,3 Miliar dari Rp 113 Miliar DAK yang sudah diterima sebelumnya.
“Berdasarkan jumlah DAK yang harusnya diterima, dipastikan jumlah yang akan terpotong sebanyak Rp 13,3 Miliar,” terangnya.
Namun demikian, dirinya bersyukur edaran tersebut telah diterima disaat proses lelang proyek belum semuanya rampung.
“Tentu akan sangat repot ketika edaran ini kita terima disaat seluruh kegiatan telah melewati proses lelang. Nanti akan kita lihat, kegiatan mana saja yang belum masuk tahap lelang dan memungkinkan untuk dipending dulu,” pungkas Purna Praja IPDN ini. (iman)