

Kotamobagu, portalmongondow.com – Perjuangan sebagian masyarakat Kelurahan Biga untuk memekarkan diri menjadi Kelurahan Biga Dayanan, belum juga menemui solusi. Meski telah beberapa kali digelar pertemuan antara pihak-pihak terkait, namun titik temu atas persoalan yang sesungguhnya masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Kotamobagu tahun 2016 tersebut, tak kunjung didapat.
Komisi I DPRD, yang membidangi urusan pemerintahan pun terus disibukkan dengan persoalan tersebut.
Kepada portalmongondow.com, Senin (04/04/2016), Personil Komisi I DPRD, Muliadi Paputungan, mengungkapkan rencana pihaknya untuk kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait.
“Insya Allah besok (Selasa, 05 April 2016, red), Komisi I akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Presidium Pemekaran dengan Tokoh Masyarakat setempat. Selain itu, akan diundang juga sejumlah pihak terkait dari unsur Pemkot, diantaranya Asisten I, Bagian Tata Pemerintahan, Lurah dan Camat,” ujar Muliadi.
Menurut Politisi Muda Partai Demokrat ini, pertemuan yang direncanakan Komisi I, penting untuk dilakukan guna mengkonfrontir semua pihak yang sebelumnya juga telah dilakukan pertemuan secara terpisah oleh pihaknya.
“Sebelumnya kan sudah dilakukan pertemuan dengan masing-masing pihak secara terpisah. Nah, kami berharap, dengan dipertemukannya pihak-pihak terkait ini, nanti akan segera bisa didapat jalan tengah atas persoalan yang ada,” terangnya.
Namun demikian, Muliadi menegaskan jika pihaknya dalam mencari solusi, akan tetap mengedepankan aspek regulasi sebagai landasan utama.
“Tentu saja aspek regulasi tidak bisa diabaikan. Seperti misalnya Permendagri Nomor 31 Tahun 2006 yang mengatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan. Di dalam Permendagri itu sudah diatur sejumlah prasyarat pemekaran, diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah pembagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana. Aspek regulasi inilah yang nanti akan menjadi koridor dalam mencarikan solusi,” tandas Muliadi. (tr1)