

Kotamobagu, portalmongondow.com – Kucuran Dana Desa (Dandes) oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2016 ini, rupanya tidak akan bisa dinikmati oleh sebagian dari 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu.
Pasalnya, dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yang dilaksanakan Jum’at (15/04/2016), pagi tadi, di Aula Rumah Dinas Walikota, terungkap jika 3 dari 15 desa yang ada, tidak akan kebagian dana desa pada tahun 2016 ini, masing-masing desa Moyag Tompuan, Moyag Todulan, dan desa Pontodon Timur.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMD, PP dan KB) Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, tidak akan diterimanya dana desa oleh ketiga desa tersebut lantaran belum adanya kodefikasi desa.
“Kodefikasi desa itu Pemerintah Provinsi yang mengurus. Kemarin kita sudah memasukkan semua administrasi yang dibutuhkan untuk kodefikasi desa. Dan, kita juga baru mengetahui kalau ketiga desa ini belum memiliki kodefikasi desa pada saat pengisian DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran),” kata Rafiqa.
Padahal, menurutnya, ketiga desa yang urung kebagian ‘jatah’ tersebut, justru pada tahun 2015 lalu, merupakan desa dengan administrasi pengurusan dana desa terbaik di Kotamobagu.
“Ini sangat disayangkan, sebab, ketiga desa itu justru administrasinya pada tahun lalu termasuk yang terbaik,” imbuhnya.
Atas persoalan tersebut, Rafiqa mengaku akan terus berupaya semaksimal mungkin, agar ketiga desa bisa kembali kebagian dana desa.
“Kami akan berupaya agar secepatnya ketiga desa tersebut bisa mendapat kodefikasi, sebagai salah satu persyaratan mendapat dana desa, sebagaimana diatur dalam SKB Tiga Menteri. Mudah-mudahan dalam APBN-P sudah bisa kebagian dana desanya. Sebab, kalau APBN-P belum, maka otomatis harus menunggu hingga APBN 2017. Yang pasti, kita akan terus berupaya maksimal memperjuangkan hal itu,” tandasnya. (iman)