
Kotamobagu, portalmongondow.com – Hadir sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2016 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik (BPS), Selasa (05/04/2016), petang kemarin, di Cafe Bulawan, Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu, Anggota Komisi XI DPR-RI, Aditya Anugerah Moha S.Ked, menegaskan, sejumlah poin penting terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang melibatkan masyarakat kecil dengan pihak Perbankan.
“KUR ini sejatinya dikhususkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki kemampuan usaha tapi kemudian terkendala dengan modal yang terbatas. Ini dimaksudkan agar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih bisa mendapat ruang dalam mengembangkan usahanya,” ujar ADM, sapaan akrab Politisi Senayan ini.
Disampaikan Politisi Muda Partai Golkar, dalam pemberian KUR oleh Perbankan, terdapat sejumlah hak masyarakat yang tidak bisa dilanggar dan dilindungi oleh regulasi, khususnya untuk pengajuan KUR dengan nominal di bawah Rp 25 juta.
“Untuk batasan nominal di bawah Rp 25 juta, itu tidak perlu ada agunan. Apalagi kalau sampai disertai sertifikat fidusia. Namun demikian, ada persyaratan tertentu yang diberikan oleh pihak bank,” tegasnya.
Untuk itu, ADM pun membuka diri bagi setiap masyarakat, khususnya di Kota Kotamobagu untuk melaporkan jika ada pihak Perbankan di kota tersebut yang melanggar ketentuan.
“Silakan dilaporkan ke kami jika memang ada bank yang meminta agunan, apalagi sampai dibuatkan sertifikat fidusia dalam pengajuan KUR oleh masyarakat,” tutup Anggota DPR-RI dua periode. (iman)