
Kotamobagu, Portalmongondow.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, diterpa isu panas terkait kelanjutan proses pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), pada tahun 2015 kemarin.
Sebagaimana diberitakan salah satu harian lokal Bolmong Raya, edisi Senin (21/03/2016), hari ini, para Wakil Rakyat yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu, seolah ‘ikut terseret’ dalam persoalan yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan melibatkan pihak ketiga PT Tirta Dhea Addonics Pratama (TDAP) selaku penggugat dan Pemkot Kotamobagu selaku tergugat.
Dalam pemberitaan yang dijadikan headline tersebut, pihak TDAP, melalui kuasa hukumnya, Aris Affandi Lubis, SH, melontarkan pernyataan bahwa pihaknya sempat dimintakan sejumlah uang oleh beberapa oknum pejabat Pemkot Kotamobagu, guna diteruskan ke pihak DPRD Kota Kotamobagu sebagai ‘uang pelicin’ yang kemudian diharapkan dapat memuluskan pengajuan anggaran oleh Pemkot.
Tak pelak, bola panas yang dianggap menyudutkan nama lembaga DPRD sebagai penyambung lidah rakyat tersebut, kemudian mengundang reaksi keras sejumlah Legislator.
Kepada sejumlah awak media yang kebetulan sedang melakukan tugas peliputan di kantor DPRD, salah satu personil Badan Anggaran (Banggar), Ir Ishak Sugeha, menyatakan kegeramannya atas informasi yang beredar. Dirinya lantas menolak keras tudingan tersebut dan mengaku tidak pernah menerima sepeser uangpun selama berlangsungnya pembahasan.
“DPRD tidak diizinkan bahkan sangat dilarang untuk melakukan bargaining anggaran pada saat melakukan pembahasan dalam bentuk apapun dan dalam kapasitas apapun. Apalagi ini bicara MRBM. Pembahasan yang lain saja tidak dibenarkan, apalagi soal MRBM, yang notabene merupakan rumah ibadah,” tepisnya.
Bahkan menurut politisi yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, informasi tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara hukum, terutama oleh pihak ketiga baik petinggi perusahaan maupun kuasa hukum, selaku pemberi informasi.
“Kami bisa menuntut balik siapa yang menyebarkan informasi tidak jelas. Ini tentu harus dipertanggungjawabkan, agar tidak menjadi fitnah, apalagi sudah bicara nama lembaga DPRD,” tukasnya.
Legislator lainnya, Meidy Makalalag, juga mendorong agar isu miring tersebut diusut tuntas pihak berwajib. Politisi PDIP ini, bahkan menuding ada upaya pihak tertentu yang sengaja mencatut nama lembaga DPRD demi mengeruk keuntungan.
“Pihak berwajib harus mengusut tuntas informasi tersebut, agar tidak menjadi fitnah bagi kami di DPRD. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan nama lembaga DPRD untuk mengejar keuntungan semata,” ketus Makalalag. (TR1)